Hukum Adat - TT

 Klik disini untuk memesan

Klik disini untuk memesan

atau bisa chat 081227048161 

Begini Cara Selesaikan Konflik Lahan Antar Suku Anak Dalam

 

Tebo, Gatra.com - Perselisihan atau konflik lahan antar sesama Temenggung Suku Anak Dalam (SAD) terjadi di wilayah Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, yakni antara kelompok Temenggung Tupang Besak dengan Temenggung Lidah Pembangun. Objek konflik berada di Desa Muara Kilis Kacamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo.

Konflik yang terjadi sejak beberapa tahun lalu ini, akhirnya bisa diselesaikan dengan musyawarah di tingkat desa. "Alhamdulillah, kedua belah pihak sudah sepakat menyelesaikan persoalan ini dengan cara kekeluargaan," kata Kepala Desa (Kades Muara Kilis, Soffaturahman usai mimpin musyawarah antar kelompok Temenggung tersebut, Rabu (14/10).

Kades menjelaskan, awal konflik terjadi disaat Temenggung Tupang Besak menduga jika lahan dia seluas 30 Ha telah diserobot oleh kelompok Temenggung Lidah Pembangun.

Sementara, klarifikasi dari kelompok Temenggung Lidah Pembangun mereka tidak pernah menggarap atau menyerobot lahan kelompok Temenggung Tupang Besak.

Akhirnya lanjut Kades, dilakukan musyawarah antar kedua belah pihak di kantor desa. Hasil musyawarah, masing-masing kelompok (Temenggung) sepakat akan turun bersama ke lapangan (lokasi objek sengketa) untuk melakukan pengukuran ulang lahan yang menjadi objek konflik.

Apabila total luasan lahan yang diukur lebih dari 30 Ha, maka akan dikembalikan kepada kelompok Temenggung Lidah Pembangun. Sebaliknya, jika total luasan lahan yang diukur kurang dari 30 Ha, maka Temenggung Lidah Pembangun bersedia menambah lahan tersebut untuk mencukupi luasan 30 Ha. "Alhamdulillah, kedua pihak menerima kesepakan itu," kata Kades.

Pendamping SAD Jambi, Ahmad Firdaus berkata, konflik lahan yang melibatkan SAD memang sangat sering terjadi, namun baru kali ini terjadi antar sesama SAD. "Biasa konflik lahan yang terjadi antara SAD dengan perusahaan atau SAD dengan warga sekitar," ujarnya.

Menurut Firdaus, selama ini SAD dituding sulit diatur dan berbuat semaunya. Dengan musyawarah penyelesaian konflik yang dilakukan ditingkat desa ini membuktikan bahwa, SAD saat ini sudah mulai mengerti aturan. "Mereka (SAD) punya hukum adat, tapi mereka tetap memilih penyelesaian konflik ini dengan cara musyawarah. Ini juga menunjukan jika mereka mulai berpikiran maju," kata Firdaus lagi.

Untuk itu, Firdaus berharap kepada semua pihak agar sama-sama peduli terhadap SAD. Dan kepada SAD, dia berharap hasil musyawarah yang telah disepakati bersama itu bisa dijalankan. "Saya minta masing-masing Temenggung membuka diri dan saling menerima kelebihan dan kekurangan pada saat pengukuran nanti. Jangan ada keributan apalagi sampai bentrok," katanya.

Diketahui, musyawarah penyelesaian konflik lahan antar kelompok SAD ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Muara Kilis. Rapat disaksikan langsung oleh Babinsa, Bhabinkamtibnas dan sejumlah Temenggung dan tokoh adat SAD.

Sumber : https://www.gatra.com/news-492941-gaya-hidup-begini-cara-selesaikan-konflik-lahan-antar-suku-anak-dalam.html

Pertanyaan :

  1. Tentukan dan analisis ciri utama yang mengambarkan hukum masyarakat adat dalam menyelesaikan suatu konflik seperti pada artikel diatas yang sesuai dengan hukum adat sebagai pencerminan masyarakat Indonesia
  2. Bagaimana cara penyelesaian masalah berdasarkan ciri tersebut?

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jawaban Pengantar Akuntansi TT 2

Pancasila - Tugas 1

Pendidikan Kewarganegaraan - Tugas 1