TM 2 Hukum Lingkungan
atau jawabannya bisa chat 081227048161
Soal:
Di Kota X, sebuah perusahaan tekstil besar, PT
Warna Indah, diduga telah membuang limbah cair beracun langsung ke Sungai Citra
tanpa melalui proses pengolahan yang sesuai. Dalam beberapa bulan terakhir,
warga sekitar mengeluhkan bau menyengat, perubahan warna air sungai, dan
meningkatnya kasus penyakit kulit serta gangguan pernapasan.
Hasil investigasi dari Dinas Lingkungan Hidup
(DLH) menemukan bahwa PT Warna Indah tidak memiliki izin pembuangan limbah cair
(IPLC) yang sah dan telah melanggar baku mutu lingkungan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebagai respons terhadap pelanggaran ini,
pemerintah daerah menghadapi dua opsi penegakan hukum:
Instrumen administrasi, seperti pemberian sanksi
administratif, pencabutan izin usaha, atau penghentian sementara operasional
perusahaan.
Instrumen pidana, dengan menjerat pihak
perusahaan menggunakan Pasal 98 dan 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pelaku pencemaran
dengan hukuman pidana hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Masyarakat sekitar menuntut agar pemerintah
segera mengambil tindakan tegas, sementara PT Warna Indah berdalih bahwa mereka
masih dalam tahap perbaikan instalasi pengolahan limbah dan meminta dispensasi
waktu sebelum dikenakan sanksi.
Pertanyaan Studi Kasus
a. Identifikasi pelanggaran hukum lingkungan
yang dilakukan oleh PT Warna Indah dan kaitkan dengan regulasi yang relevan!
b. Menurut Anda, apakah instrumen administrasi
sudah cukup untuk menangani kasus ini, atau instrumen pidana perlu diterapkan?
Berikan alasan berdasarkan tingkat keseriusan pelanggaran!
c. Dalam kasus ini, apakah pencabutan izin usaha
oleh pemerintah daerah merupakan solusi terbaik? Jelaskan kelebihan dan
kekurangan penerapan instrumen administrasi dibandingkan instrumen pidana!
d. Jika kasus ini dibawa ke pengadilan pidana,
buktikan apakah PT Warna Indah dapat dikenakan pidana korporasi berdasarkan
Pasal 116 UU No. 32 Tahun 2009?
Jawab:
Komentar
Posting Komentar