TM 2 Hukum Lingkungan

Klik disini untuk memesan

Klik disini untuk memesan

atau jawabannya bisa chat 081227048161


Soal:

Di Kota X, sebuah perusahaan tekstil besar, PT Warna Indah, diduga telah membuang limbah cair beracun langsung ke Sungai Citra tanpa melalui proses pengolahan yang sesuai. Dalam beberapa bulan terakhir, warga sekitar mengeluhkan bau menyengat, perubahan warna air sungai, dan meningkatnya kasus penyakit kulit serta gangguan pernapasan.

Hasil investigasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menemukan bahwa PT Warna Indah tidak memiliki izin pembuangan limbah cair (IPLC) yang sah dan telah melanggar baku mutu lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sebagai respons terhadap pelanggaran ini, pemerintah daerah menghadapi dua opsi penegakan hukum:

Instrumen administrasi, seperti pemberian sanksi administratif, pencabutan izin usaha, atau penghentian sementara operasional perusahaan.

Instrumen pidana, dengan menjerat pihak perusahaan menggunakan Pasal 98 dan 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pelaku pencemaran dengan hukuman pidana hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Masyarakat sekitar menuntut agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas, sementara PT Warna Indah berdalih bahwa mereka masih dalam tahap perbaikan instalasi pengolahan limbah dan meminta dispensasi waktu sebelum dikenakan sanksi.

Pertanyaan Studi Kasus

a. Identifikasi pelanggaran hukum lingkungan yang dilakukan oleh PT Warna Indah dan kaitkan dengan regulasi yang relevan!

b. Menurut Anda, apakah instrumen administrasi sudah cukup untuk menangani kasus ini, atau instrumen pidana perlu diterapkan? Berikan alasan berdasarkan tingkat keseriusan pelanggaran!

c. Dalam kasus ini, apakah pencabutan izin usaha oleh pemerintah daerah merupakan solusi terbaik? Jelaskan kelebihan dan kekurangan penerapan instrumen administrasi dibandingkan instrumen pidana!

d. Jika kasus ini dibawa ke pengadilan pidana, buktikan apakah PT Warna Indah dapat dikenakan pidana korporasi berdasarkan Pasal 116 UU No. 32 Tahun 2009?

Jawab:

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jawaban Pengantar Akuntansi TT 2

Pancasila - Tugas 1

Pendidikan Kewarganegaraan - Tugas 1