TM 3 Hukum Islam Dan Acara Peradilan Agama

Klik disini untuk memesan

Klik disini untuk memesan

atau jawabannya bisa chat 081227048161


No. 

Soal

Kasus 

Cababa adalah seorang anak tunggal keturunan bangsawan kaya raya dengan total kekayaan sebesar 10  triliun rupiah, saat ayahnya meninggal dunia diketahui ternyata ayahnya memiliki seorang istri siri dengan  dikaruniai 2 orang anak laki-laki dan seorang anak perempuan. Tidak hanya itu, diwakili oleh  pengacaranya, yang berdasarkan surat wasiat diketahui ayah cababa telah mewakafkan 30% hartanya  untuk pembangunan rumah ibadah dan panti asuhan. serta menghibahkan 15% dari harta yang dia miliki 

kepada anak perempuannya dari hasil nikah siri. Dari kejadian ini cababa tidak terima dan menempuh jalur  hukum untuk masalah ini. Hingga berita ini turun masih sementara dilakukan upaya mediasi oleh  pengadilan di peradilan agama. 

1. Siapa saja yang masuk dalam kategori ahli waris berdasar kajian hukum yang berlaku? 2. Berapa jumlah yang seharusnya diterima masing-masing dari ahli waris yang ada dalam kasus  tersebut?

Kasus 

Hermawan diketahui memperoleh hibah dari laki-laki bernama Ahmad. Diketahui bahwa Ahmad hidup  sebatangkara dan di rawat oleh Hermawan. Sebelum meninggal, Ahmad melalui pengacaranya membuat  akta dengan menghibahkan tanahnya seluas 5.000 m2 serta mewakafkan 7000 m2 dari total 20.000 m2  luas tanah yang dimilikinya kerpada hermawan. Sepeninggal Ahmad ternyata diketahui bahwa dia memiliki  ahli waris yakni 2 orang anak laki-laki yang melayangkan gugatan ke pengadilan agama makassar terkait  hibah dan wakaf yang dibuat Ahmad mengingat mereka ahli waris hanya mendapatkan kurang dari ½  bagian dari total tanah warisan peninggalan orangtuanya. Setelah gugatan diterima langsung dilakukan  proses acara peradilan dengan putusan memenangkan gugatan tergugat. Namun belakangan ternyata  putusannya dinyatakan batal demi hukum. 

Silahkan analisis kasus di atas, kemudian kemukakan pendapat terkait peristiwa yang ada berdasar asas  serta dasar hukum yang relevan!



1 dari 2 

HKUM4408-1 

Kasus 

Setelah mengarungi samudera kehidupan pernikahan yang panjang, dengan sebuah bahtera indah, dalam  mahligai rumah tangga yang harmonis, ternyata tak menjadi sebuah jaminan. Satu hubungan terancam  karam di usia 50 tahun pernikahan. Habibi (70) dan Habibah (68) hampir saja mencicipi pil pahit kehidupan  di usia senja. mereka berencana mengakhiri ikatan suci yang berpuluh tahun telah dipertahankan.  Gugatan pun di alamatkan ke pengadilan. Dalam proses awal persidangan dilakukan proses mediasi  pengadilan yang dibantu oleh mediator yang kemudian membuahkan hasil. Melalui proses perundingan  antara kedua belah pihak dibantu mediator, habibi dan habibah pun dapat melalui badai yang ingin  mengoyak romantisme kehidupan rumah tangga yang berpuluh tahun mereka rajut bersama.  

Hingga kasus ini diekspos Habibi dan Habibah bersama sedang menghabiskan waktu guna menanti akhir  dari kefanahan menuju awal dari kekekalan nan abadi. 

1. Menjelaskan apa itu mediasi pengadilan? 

2. Berdasar ilustrasi kasus di atas, kemukakan pendapat tentang urgensi mediasi pengadilan dalam  penanganan sengketa di pengadilan agama serta dasar hukumnya

3. Kemukakan tugas mediator serta dasar hukum yang mengaturnya!



2 dari 2


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jawaban Pengantar Akuntansi TT 2

Pancasila - Tugas 1

Pendidikan Kewarganegaraan - Tugas 1