TM 2 Sistem Hukum Indonesia

Klik disini untuk memesan

Klik disini untuk memesan

atau jawabannya bisa chat 081227048161 



No. 

Soal

1. 

Merujuk pada Pasal 1338 KUHPerdata bahwa Semua perjanjian yang dibuat secara sah adalah berlaku  sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali, selain  atas kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan  cukup untuk itu. 

Pertanyaan: 

a. Bagaimanakah jika rekanan dalam perjanjian tersebut menggantung tanpa kepastian proyek  pengerjaan, atau bahkan tidak sesuai yang telah dituangkan dalam perjanjian? 

b. Mengapa perjanjian yang sudah disepakati masih boleh dibatalkan sepihak?



1 dari 1 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jawaban Pengantar Akuntansi TT 2

Tugas 6 lab pajak

Akuntansi Keuangan Menengah 1