Sistem Hukum Indonesia - TT
atau jawabannya bisa chat 081227048161
Soal No. 1
Ditemukan sesosok jenazah,
yang berdasarkan rekaman Closed Circuit
Television (CCTV) nampak pelaku pembunuhan tersebut.
Pertanyaan:
Mengapa rekaman Closed
Circuit Television (CCTV) dapat dijadikan sebagai alat bukti di persidangan dan mempunyai kekuatan pembuktian, mengingat bahwa alat bukti dalam hukum acara pidana telah ditentukan secara limitatif pada Pasal 184
KUHAP. Jelaskan pendapat Anda.
Soal No. 2
Kasus:
Seorang pejabat daerah, A, didakwa melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan
hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama proses
penyidikan, A mengajukan praperadilan dengan alasan penetapan
tersangka tidak sah karena tidak disertai dua alat bukti yang cukup sebagaimana
diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Pengadilan Negeri
yang menangani praperadilan kemudian mengabulkan permohonan A dan
menyatakan bahwa status tersangka A tidak sah. Namun, setelah
putusan tersebut, KPK kembali menetapkan A sebagai tersangka berdasarkan bukti
tambahan.
Dalam persidangan
pokok perkara, penasihat hukum A mengajukan eksepsi bahwa
proses hukum terhadap kliennya cacat formil karena putusan praperadilan telah
membatalkan status tersangka A sebelumnya. Jaksa Penuntut Umum berpendapat
bahwa penetapan tersangka yang baru telah memenuhi syarat karena didasarkan
pada alat bukti yang cukup.
Pertanyaan:
Analisislah
apakah putusan praperadilan dapat menghalangi penetapan kembali seseorang
sebagai tersangka dalam sistem hukum
acara pidana di
Indonesia
Komentar
Posting Komentar