Sistem Hukum Indonesia - TT

Klik disini untuk memesan

Klik disini untuk memesan

atau jawabannya bisa chat 081227048161

 

Soal No. 1

Ditemukan sesosok jenazah, yang berdasarkan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) nampak pelaku pembunuhan tersebut.  

Pertanyaan:

Mengapa  rekaman Closed Circuit Television (CCTV) dapat dijadikan sebagai alat bukti di persidangan dan mempunyai kekuatan pembuktian, mengingat bahwa alat bukti dalam hukum acara pidana telah ditentukan secara limitatif pada Pasal 184 KUHAP.  Jelaskan pendapat Anda. 

Soal No. 2

Kasus:
Seorang pejabat daerah, A, didakwa melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama proses penyidikan, A mengajukan praperadilan dengan alasan penetapan tersangka tidak sah karena tidak disertai dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Pengadilan Negeri yang menangani praperadilan kemudian mengabulkan permohonan A dan menyatakan bahwa status tersangka A tidak sah. Namun, setelah putusan tersebut, KPK kembali menetapkan A sebagai tersangka berdasarkan bukti tambahan.

Dalam persidangan pokok perkara, penasihat hukum A mengajukan eksepsi bahwa proses hukum terhadap kliennya cacat formil karena putusan praperadilan telah membatalkan status tersangka A sebelumnya. Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa penetapan tersangka yang baru telah memenuhi syarat karena didasarkan pada alat bukti yang cukup.

Pertanyaan:

Analisislah apakah putusan praperadilan dapat menghalangi penetapan kembali seseorang sebagai tersangka dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jawaban Pengantar Akuntansi TT 2

Tugas 6 lab pajak

Akuntansi Keuangan Menengah 1