Praktik Peradilan Pidana Tugas 1

 Klik disini untuk memesan

Klik disini untuk memesan

atau jawabannya bisa chat 087862781863 

Klik disini untuk memesan

Klik disini untuk memesan

atau jawabannya bisa chat 087862781863 
Tugas Sesi 1

Kronologi Kasus Tindak Pidana Korupsi

Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Sistem Pengolahan Air Bersih Kota Tirta Jaya

• Pada tahun 2021, Pemerintah Kota Tirta Jaya merencanakan proyek pembangunan Sistem Pengolahan Air Bersih (SPAB) untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat. Proyek tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp120.000.000.000 yang bersumber dari APBD Kota Tirta Jaya, serta tambahan dana Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.

• Dalam proyek tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tirta Jaya ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan. Kepala Dinas PUPR saat itu dijabat oleh Hendra Wijaya (57) yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).

• Hendra Wijaya kemudian menunjuk Rizal Pratama (46) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab terhadap proses pengadaan barang dan jasa serta pelaksanaan kontrak proyek.

• Pada tahap perencanaan proyek, Dinas PUPR menunjuk sebuah perusahaan konsultan perencana bernama PT Delta Konsultan Infrastruktur yang dipimpin oleh Rudi Saputra (50) untuk menyusun dokumen perencanaan teknis proyek.

• Berdasarkan hasil penyelidikan kemudian diketahui bahwa dokumen perencanaan proyek tersebut diduga telah dimanipulasi sejak awal, antara lain dengan cara menaikkan nilai estimasi biaya proyek secara tidak wajar (mark-up) serta mencantumkan beberapa item pekerjaan yang sebenarnya tidak diperlukan.

• Pada bulan Maret 2021, proses pelelangan proyek dilaksanakan melalui sistem pengadaan secara elektronik (LPSE). Dalam proses tersebut terdapat empat perusahaan yang mengikuti tender.

• Setelah melalui proses evaluasi, panitia pengadaan akhirnya menetapkan PT Sumber Tirta Konstruksi sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak sebesar Rp114.500.000.000. Perusahaan tersebut dipimpin oleh Arman Gunawan (48) selaku direktur utama.

• Berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum, sebelum proses tender dilaksanakan telah terjadi beberapa pertemuan tertutup antara Hendra Wijaya, Rizal Pratama, dan Arman Gunawan di sebuah hotel di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut diduga telah dibahas pengaturan pemenang tender proyek SPAB.

• Dalam kesepakatan tersebut, Arman Gunawan diduga menjanjikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat yang terlibat dalam proyek sebagai imbalan apabila perusahaannya berhasil memenangkan tender.

• Setelah proyek berjalan, pembayaran proyek dilakukan secara bertahap sesuai dengan progres pekerjaan. Namun dalam praktiknya diduga terjadi rekayasa laporan progres pekerjaan sehingga pencairan dana proyek tetap dapat dilakukan meskipun pekerjaan di lapangan belum mencapai target yang seharusnya.

• Selain itu, ditemukan pula bahwa sebagian pekerjaan proyek dialihkan kepada beberapa perusahaan subkontraktor yang ternyata merupakan perusahaan yang tidak memiliki kapasitas teknis dan diduga hanya digunakan sebagai perusahaan perantara (perusahaan boneka).

• Dari hasil penyelidikan aliran dana, diketahui bahwa sebagian dana proyek ditransfer ke beberapa rekening perusahaan lain, antara lain:

  • PT Bintang Karya Mandiri, yang diketahui dimiliki oleh kerabat dari Rizal Pratama;
  • PT Global Tirta Solusi, yang diduga merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh Arman Gunawan.

• Selain transfer melalui rekening perusahaan, penyidik juga menemukan bahwa sejumlah dana proyek diduga dialihkan melalui beberapa rekening pribadi yang kemudian digunakan untuk membeli aset berupa kendaraan mewah, properti, serta investasi lainnya.

• Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum juga memperoleh rekaman percakapan elektronik yang diduga berisi pembicaraan antara beberapa pihak mengenai pembagian keuntungan dari proyek tersebut.

• Pada tahun 2023, proyek pembangunan SPAB tersebut selesai dilaksanakan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan beberapa ketidaksesuaian antara spesifikasi pekerjaan dengan hasil pekerjaan di lapangan.

• Berdasarkan hasil audit BPK, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp34.000.000.000 akibat pengurangan spesifikasi pekerjaan, pembayaran atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan, serta penggunaan material yang tidak sesuai dengan standar kontrak.

• Berdasarkan hasil penyidikan dan audit tersebut, aparat penegak hukum kemudian menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, yaitu:

  1. Hendra Wijaya, selaku Kepala Dinas PUPR dan Pengguna Anggaran;
  2. Rizal Pratama, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
  3. Arman Gunawan, selaku Direktur PT Sumber Tirta Konstruksi;
  4. Rudi Saputra, selaku Direktur PT Delta Konsultan Infrastruktur;
  5. Deni Kurniawan, selaku Direktur PT Bintang Karya Mandiri yang diduga menerima aliran dana proyek.

• Dalam proses pemeriksaan, masing-masing tersangka memberikan keterangan yang berbeda.
Hendra Wijaya menyatakan bahwa dirinya hanya bertanggung jawab secara administratif dan tidak terlibat dalam proses teknis pengadaan.

• Sementara itu, Rizal Pratama mengaku bahwa semua keputusan terkait pemenang tender dilakukan oleh panitia lelang, dan dirinya hanya menandatangani dokumen kontrak setelah proses lelang selesai.

• Arman Gunawan mengakui bahwa dirinya memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak, namun menurutnya uang tersebut merupakan biaya operasional proyek dan bukan sebagai bentuk suap.

• Penyidik juga menemukan bahwa sebagian dokumen pengadaan proyek diduga telah diubah setelah proyek berjalan, termasuk laporan progres pekerjaan dan dokumen pemeriksaan pekerjaan.

• Dalam proses penggeledahan, penyidik menyita berbagai alat bukti, antara lain:

  • dokumen perencanaan proyek;
  • dokumen tender dan kontrak proyek;
  • laporan progres pekerjaan;
  • laporan audit BPK;
  • bukti transfer rekening bank;
  • rekaman percakapan elektronik;
  • beberapa kendaraan mewah dan aset properti yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana.

Nama dan tempat kejadian dalam kronologi kasus tersebut merupakan fiksi belaka, jika terdapat kemiripan merupakan kebetulan saja dan tidak bermaksud merendahkan harkat dan martabat serta tidak bermaksud mencemarkan nama baik. Hanya digunakan hanya sebagai bahan proses perkuliahan

 Berdasarkan kronologi kasus tersebut analisa delik pasal mana pada KUHP Nasional (UU No 1 Tahun 2023) Jo UU Penyesuaian Pidana  (UU No 1 Tahun 2026) serta UU Tindak Pidana Korupsi terkait yang tepat untuk kasus tersebut?

buatkan surat kuasa anda (mahasiswa) yang ditunjuk sebagai penasihat hukum  Tersangka 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas 6 lab pajak

Akuntansi Keuangan Menengah 1