Administrasi Pertanahan TM 1

Klik disini untuk memesan

Klik disini untuk memesan

atau bisa chat 0895605807872

No. 

Soal

1. 

Tujuan pelaksanaan administrasi pertanahan adalah untuk menjamin terlaksananya pembangunan  yang ditangani oleh pemerintah maupun swasta, yaitu: 1.meningkatkan jaminan kepastian hukum hak  atas tanah; 2. meningkatkan kelancaran pelayanan kepada masyarakat; 3. meningkatkan daya hasil  guna tanah lebih bermanfaat bagi kehidupan masyarakat. Untuk merealisasikan hal tersebut serta  dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang pertanahan maka dibuatlah  Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1979 tentang Catur Tertib Pertanahan, yaitu tertib hukum  pertanahan; tertib administrasi pertanahan; tertib penggunaan tanah; dan tertib pemeliharaan tanah  lingkungan hidup. 

Soal : 

Dari uraian di atas silahkan saudara analisis Catur Tertib dalam bidang Penggunaan Tanah dan tertib  Pemiliharan Tanah Lingkungan Hidup yang di maksudkan pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden  Nomor 7 Tahun 1979.

2. 

Pengakuan atas kepemilikan tanah kadang-kadang hanya didasarkan kepada seberapa lama seseorang  menempati, memakai, dan mengolah tanah tersebut sehingga telah merasa seolah-olah dia lah pemegang  hak milik atas tanah itu. Biasanya persoalan seperti kasus ini terjadi di daerah yang baru berkembang,  harga tanah masih murah dan arus urbanisasi meningkat, lokasi-lokasi tanah yang sebelumnya tidak ada  yang menempati akhirnya ada yang membangun tempat tinggal, tempat usaha atau perkebunan apalagi  kondisi seperti ini didukung sikap pemerintah daerahnya yang tidak tegas dalam penataan tata ruang serta  izin mendirikan bangunan serta usaha dan menganggapnya masalah sepele. Masalahnya akan timbul  dikemudian hari bersamaan perkembangan daerah tersebut semakin pesat, harga tanah semakin tinggi  dan mahal, jumlah penduduk meningkat serta kebutuhan terhadap pemukiman, daerah industri dan  pertokoan tinggi.5 tahun yang lalu dengan harga tanah 1 meternya saja Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)  sekarang sudah menjadi Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Lokasi tanah yang sebelumnya tidak strategis  sekarang menjadi lokasi strategis dan keramaian sehingga harga tanah serta sewa rumah dan toko  semakin tinggi dan tak terkendali. Pengakuan atas kepemilikan tanah menjadi suatu hal yang urgen, agar  pemilik tersebut bisa mengalihkan tanahnya kepada orang lain baik lewat proses jual beli, penukaran,  penghibahan, pemberian dengan wasiat, warisan dan lain-lain, sehingga status kepemilikan tanah  tersebut harus jelas siapa pemilik yang sebenarnya menurut hukum. 

Soal 

Dari uraian tersebut diperlukan ketegasan pemerintah dalam penggunaan hak tanah, untuk itu silahkan  saudara temukan kebijakan yang dikeluarkan dalam rangka pengurusan hak atas tanah termasuk  perundang – undangan yang berlaku.

3. 

Pengakuan kepemilikan atas suatu benda merupakan suatu hal yang krusial pada saat sekarang ini. Tidak  terhitung jumlahnya di tiap daerah terjadi sengketa kepemilikan atas suatu benda hingga berujung pada  pertengkaran, perkelahian bahkan sampai saling membunuh. Selain itu, sengketa atas suatu benda ini  tidak jarang sampai masuk dalam proses persidangan di pengadilan karena pengakuan masing-masing  pihak atas kepemilikan atas suatu benda disertai dengan bukti-bukti yang mereka miliki masing-masing.  Sengketa kepemilikan atas tanah merupakan salah satu masalah yang menimbulkan ketegangan bahkan  saling gugat menggugat di pengadilan dalam suatu keluarga, baik antara suami dengan istri yang telah  bercerai untuk memperebutkan harta bersama maupun warisan harta berupa tanah yang diperebutkan  oleh ahli warisnya.



1 dari 2 

ADPU4335-5 


Soal 

Dari uraian di atas menjelaskan permasalahan tanah di Indonesia, untuk itu pendaftaran tanah merupakan  hal utama yang harus dilakukan seseorang agar terhindar dari konflik tanah, dalam pendaftaran tanah  terdapat sistem publikasi tanah, silahkan saudara analisis apa kebaikan dan keburukan dari sistem  publikasi positif.

4. 

Ajudikasi Pertanahan adalah: “kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk  pertama kali, meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai  satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya. 

Soal : 

Berdasarkan uraian di atas, saudara diminta untuk memaparkan siapa saja yang dapat termasuk kedalam  tim Ajudikasi berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan menganalisis mengapa di  perlukannya Tim Ajudikasi.



2 dari 2

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas 1 PENGANTAR STATISTIKA

Praktik Peradilan Pidana Tugas 1

Laboratorium Auditing UT 2025