TT 1 Hukum adat

Klik disini untuk memesan

Klik disini untuk memesan

atau bisa chat 0895605807872

1. Hukum perkawinan dalam masyarakat adat sangat dipengaruhi oleh unsur kepercayaan leluhur dalam upacara adatnya. Sehingga cara perkawinan dalam masyarakat adat bisa saja memiliki perbedaan. Namun secara garis besar, cara perkawinan dalam hukum adat dilakukan dengan melamar/meminang dan dengan tidak melamar/meminang.

Pertanyaan :

Berikan analisis Anda mengenai pelamaran dalam hukum perkawinan adat dan Undang-Undang tentang Perkawinan !

2. Dalam hukum Adat, antara perkawinan dan sifat susunan kekeluargaan terdapat hubungan yang erat sekali, bahkan dapat dikatakan bahwa suatu peraturan hukum perkawinan sukar untuk dapat dipahami tanpa dibarengi dengan peninjauan hukum kekeluargaan yang bersangkutan. Di Indonesia terdapat tiga macam sifat kekeluargaan yaitu, patrinial, matrinial dan parental, dan cora-corak perkawinan dalam masing-masing sifat susunan kekeluargaan adalah berbeda satu sama lain. Sifat kekeluargaan ini juga berpengaruh atas proses perkawinan dan kepada silsilah keturunan, misalnya Suku Batak, garis keturunannya mengikuti garis dari Bapak, dan garis keturunan tersebut berpengaruh terhadap marga calon istri.

Pertanyaan

Berikan analisis Anda mengenai perkawinan pada satu marga dalam hukum adat Batak !

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jawaban Pengantar Akuntansi TT 2

Pancasila - Tugas 1

Pendidikan Kewarganegaraan - Tugas 1