TT 1 hukum dan hak asasi manusia

Klik disini untuk memesan

Klik disini untuk memesan

atau bisa chat 0895605807872

Sekelompok LSM menyatakan telah menemukan indikasi pelanggaran serius dalam proses pemeriksaan perkara seorang anak perempuan korban perkosaan di Jambi diadili terkait praktek aborsi.

Para aktivis yang tergabung dalam Aliansi keadilan untuk korban perkosaan itu menghendaki WA, yang berumur 15 tahun, dibebaskan sangkaan pidananya dalam proses banding yang dimulai pekan ini.

Mereka juga menuntut agar Pengadilan Tinggi Jambi menggelar sidang terbuka dalam proses banding untuk memastikan tidak terulangnya proses pelanggaran dalam sidang banding.

Pegiat Institute for Criminal Justice Reform, ICJR, Maidina Rahmawati mengharapkan, lewat pemeriksaan terbuka, hakim mampu menghadirkan saksi ahli yang akan menggali aspek psikologis korban perkosaaan. "Sehingga nantinya akan terlihat bahwa korban mengalami trauma psikologis sehingga tidak mampu berkehendak bebas dan melakukan aborsi, karena ada trauma psikologis sehingga bisa menghapuskan pemidanaan yang diputuskan di pengadilan sebelumnya," ujar kepada BBC News Indonesia, Minggu (05/08).

Maidina menegaskan seharusnya penuntut umum dan majelis hakim melihat bahwa tidak ada pertanggungjawaban pidana yang dapat dibebankan kepada anak korban perkosaan.

"Kondisi trauma psikologis akibat perkosaan sebanyak sembilan kali dan ancaman diusir menandakan adanya daya paksa yang menghapuskan alasan pemidanaan," imbuhnya,

Seperti diberitakan, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada anak tersebut, dua pekan lalu, karena menggugurkan kandungan hasil perkosaan oleh kakak kandungnya sendiri.

Vonis ini sontak menuai protes lantaran korban perkosaan inses yang semestinya mendapatkan perlindungan malah dipidana.

Sumber: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-45058277

Pertanyaan:

  1. Jelaskan bagaimana konsep anak dalam Konvensi Hak Anak, apakah juga termasuk anak yang belum dilahirkan?
  2. Analisalah bagaimana hukum aborsi menurut hukum positif Indonesia? Jelaskan berdasarkan dasar hukum!
  3. Analisalah apakah terdapat pengecualian dalam hal aborsi? Jelaskan berdasarkan dasar hukum!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jawaban Pengantar Akuntansi TT 2

Pancasila - Tugas 1

Pendidikan Kewarganegaraan - Tugas 1