TT 1 hukum perdata internasional

 Klik disini untuk memesan

Klik disini untuk memesan

atau bisa chat 0895605807872

  1. Jelaskan secara singkat apa yang dimaksud dengan Hukum Perdata Internasional! (10)
  2. Terdapat perbedaan antara titik taut primer dan titik taut sekunder dalam Hukum Perdata Internasional. Jelaskan apa perbedaan tersebut dan berikan contoh masing-masing! (20)
  3. Pada kasus jual beli internasional, identifikasi titik taut primer dan titik taut sekunder yang mungkin timbul, dan jelaskan dampaknya terhadap penentuan hukum yang berlaku!(20)
  4. Apa yang dimaksud dengan "status personal" dalam konteks Hukum Perdata Internasional?(10)
  5. Jelaskan konsep lex patriae dan lex domicilii dalam menentukan status personal seseorang dalam Hukum Perdata Internasional!(20)
  6. Berikan contoh kasus di mana penentuan status personal seseorang menjadi perdebatan dalam konteks Hukum Perdata Internasional, dan jelaskan bagaimana penentuan hukum yang berlaku dapat memengaruhi hasil dari kasus tersebut!(20)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jawaban Pengantar Akuntansi TT 2

Pancasila - Tugas 1

Pendidikan Kewarganegaraan - Tugas 1