TT 1 Hukum pidana internasional
atau bisa chat 0895605807872
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) meluncurkan penyelidikan awal terhadap Myanmar pada Selasa (18/9). Penyelidikan berkaitan dengan kejahatan dan dugaan genosida yang dilakukan militer Myanmar terhadap etnis Rohingya.
- Berdasarkan kutipan berita di atas, jelaskan sejauh mana ruang lingkup berlakuknya ICC dalam penanganan kasus rohingya?
- Terkait dugaan genoside yang dilakukan militer myanmar, Bagaimanakah jenis pertanggung jawabannya dalam asas berlakunya hukum pidana di ICC?
- Dalam prinsip umum hukum pidana dikenal istilah individual criminal responsibility , menurut anda bagaimana keterkaitannya dengan kasus rohingya?
Komentar
Posting Komentar