TT 1 Hukum pidana internasional

 Klik disini untuk memesan

Klik disini untuk memesan

atau bisa chat 0895605807872


Mahkamah Pidana Internasional (ICC) meluncurkan penyelidikan awal terhadap Myanmar pada Selasa (18/9). Penyelidikan berkaitan dengan kejahatan dan dugaan genosida yang dilakukan militer Myanmar terhadap etnis Rohingya.

https://www.republika.co.id/berita/internasional/asia/18/09/19/pfag6b382-mahkamah-pidana-internasional-mulai-selidiki-kasus-rohingya

    1. Berdasarkan kutipan berita di atas, jelaskan sejauh mana ruang lingkup berlakuknya ICC dalam penanganan kasus rohingya?
    2. Terkait dugaan genoside yang dilakukan militer myanmar, Bagaimanakah jenis pertanggung jawabannya dalam asas berlakunya hukum pidana di ICC?
    3. Dalam prinsip umum hukum pidana dikenal istilah individual criminal responsibility , menurut anda bagaimana keterkaitannya dengan kasus rohingya?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jawaban Pengantar Akuntansi TT 2

Pancasila - Tugas 1

Pendidikan Kewarganegaraan - Tugas 1