TT 1 interpretasi dan penalaran hukum

 

Klik disini untuk memesan

Klik disini untuk memesan

atau bisa chat 0895605807872


Soal Kasus:
 

Sesat Pikir Melawan Berpikir Benar dalam Aplikasi Hermenautika

Sebagian sarjana hukum itu menafsirkan tulisan hukumnya adalah dilakukan secara metodologis, sembari melengkapinya dengan landasan filosofisnya dengan merujuk pada hermeneutika “hukumnya Hans-Georg Gadamer” (Gadamer, Hans-Georg. 2004). Namun Hermeneutika Hans-Georg Gadamer ini adalah hermeneutika filosofis yang dapat diaplikasikan dalam bidang hukum, teologi dan filologi. Sehingga, hermeneutika ini bekerjanya bersifat umum dalam tataran ontologis. Padahal pemahaman yang demikian ini bukan merupakan ranah utama dalam ilmu hukum, karena penafsiran dalam ilmu hukum itu lebih berkarakter epistemologis atau sebut saja metodologis, yang dianggap keliru oleh pandangan Gadamer itu. Pandangan yang hanya ontologis ataupun epistemologis bisa secara potensial membuat sesat pikir mengenai pemanfaatan hermeneutika hukum.

Hans George Gadamer (1965) menyebutkan bahwa ilmu hukum satu lembaran  hermeneutik yang diaplikasikan pada aspek hukum di kehidupan bermasyarakat. Hermeneutika adalah aliran kefilsafatan dalam pemahaman teks atau hal tertentu. Diawali mitos Yunani hermeneutika (Hermes) adalah menjembatani kesenjangan antara “bahasa dewa dengan bahasa manusia” yaitu “hermeneuin” yaitu menafsirkan atau menginterpretasikan. Dalam perjalanan waktu faham hermeneutic membuahkan banyak aliran dan metodologi.

Saat ini penggunaan hermeneutika begitu luas dan sering dipergunakan, yang menunujukkan urgensinya untuk dibutuhkan . Di Indonesia para ahli hukum maupun para pihak di dunia peradilan, meraka makin melihat urgensi penggunaan metode hermeneutika yang filosofis daripada menafsirkan teks gramatikal untuk memahami hukum. Problema hukum begitu kompleks, penafsiran hukum merupakan bagian problematika yang selalu hadir di dunia peradilan ataupun kajian positivisme hukum, yang harus diselesaikan dengan benar dan baik berdasarkan asas-asas legalitas dan legitimasi secara bersamaan. Karena penafsiran yang memenuhi unsur-unsur ‘legalitas’ belum tentu memenuhi unsur-unsur ‘legitimasi’. Demikian pula sebaliknya kecukupan penafsiran yang mencukupi unsur-unsur ‘legitimasi’ belum tentu memenuhi unsur-unsur ‘legalitas’.

Pertanyaan

Saudara mahasiswa, anda bebas menentukan asumsi-asumsi apa saja yang semestinya melekat, diberikan dan ada di dalam konteks contoh kasus peristiwa yang diberikan dalam Soal ini.  Sehingga anda-pun dapat berinterpretasi secara relevan faktor-faktor apa saja yang semestinya masuk dalam analisis kasusnya tersebut.

SOAL 1. Nilai 35

Lakukan analisa alasan pemanfaatan hermeneutika berdasarkan urgensinya sebagai metode interpretasi hukum dalam konteks koherensi interpretasi hukum dalam dunia peradilan dan kajian positivisme hukum. (Max 500 kata)

SOAL 2 Nilai 35

Hubungkan dalam satu mata rantai perkembangan aliran hermeneutika dengan ciri khas penggunaan metodologi ilmu hukumnya sesuai periode waktunya (Max 500 kata).

SOAL 3 Nilai 30

Simpulkan arti dan makna hermeneutika hukum dengan menggunakan kata-kata kunci dari berbagai berbagai aliran dan definisi yang dikenal ( Max 500 kata).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jawaban Pengantar Akuntansi TT 2

Pancasila - Tugas 1

Pendidikan Kewarganegaraan - Tugas 1