TT 1 interpretasi dan penalaran hukum
atau bisa chat 0895605807872 Sesat Pikir Melawan Berpikir Benar dalam Aplikasi Hermenautika Sebagian sarjana hukum itu menafsirkan tulisan hukumnya adalah dilakukan secara metodologis, sembari melengkapinya dengan landasan filosofisnya dengan merujuk pada hermeneutika “hukumnya Hans-Georg Gadamer” (Gadamer, Hans-Georg. 2004). Namun Hermeneutika Hans-Georg Gadamer ini adalah hermeneutika filosofis yang dapat diaplikasikan dalam bidang hukum, teologi dan filologi. Sehingga, hermeneutika ini bekerjanya bersifat umum dalam tataran ontologis. Padahal pemahaman yang demikian ini bukan merupakan ranah utama dalam ilmu hukum, karena penafsiran dalam ilmu hukum itu lebih berkarakter epistemologis atau sebut saja metodologis, yang dianggap keliru oleh pandangan Gadamer itu. Pandangan yang hanya ontologis ataupun epistemologis bisa secara potensial membuat sesat pikir mengenai pemanfaatan hermeneutika hukum. Hans George Gadamer (1965) menyebutkan bahwa ilmu hukum satu lembaran hermeneutik yang diaplikasikan pada aspek hukum di kehidupan bermasyarakat. Hermeneutika adalah aliran kefilsafatan dalam pemahaman teks atau hal tertentu. Diawali mitos Yunani hermeneutika (Hermes) adalah menjembatani kesenjangan antara “bahasa dewa dengan bahasa manusia” yaitu “hermeneuin” yaitu menafsirkan atau menginterpretasikan. Dalam perjalanan waktu faham hermeneutic membuahkan banyak aliran dan metodologi. Saat ini penggunaan hermeneutika begitu luas dan sering dipergunakan, yang menunujukkan urgensinya untuk dibutuhkan . Di Indonesia para ahli hukum maupun para pihak di dunia peradilan, meraka makin melihat urgensi penggunaan metode hermeneutika yang filosofis daripada menafsirkan teks gramatikal untuk memahami hukum. Problema hukum begitu kompleks, penafsiran hukum merupakan bagian problematika yang selalu hadir di dunia peradilan ataupun kajian positivisme hukum, yang harus diselesaikan dengan benar dan baik berdasarkan asas-asas legalitas dan legitimasi secara bersamaan. Karena penafsiran yang memenuhi unsur-unsur ‘legalitas’ belum tentu memenuhi unsur-unsur ‘legitimasi’. Demikian pula sebaliknya kecukupan penafsiran yang mencukupi unsur-unsur ‘legitimasi’ belum tentu memenuhi unsur-unsur ‘legalitas’.
|
Komentar
Posting Komentar