TT hukum arbitrase dan dan kepalitian
atau bisa chat 0895605807872
1. Pak Juni memiliki suatu perusahaan yang berbentuk CV yang bergerak di bidang konstruksi. Dikarenakan usahanya semakin berkembang dan berkeinginan mengikuti tender-tender dari instansi pemerintah yang lebih besar, sekaligus mencari modal dari orang lebih banyak agar modal usahanya tambah besar pula; maka Pak Juni berencana merubah bentuk badan usahanya dari bentuk CV yang merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum ke bentuk PT (Perseroan Terbatas) yang merupakan badan usaha yang berbadan hukum agar dapat mengakomodir kebutuhan usahanya.
Pertanyaannya :
1) Menurut analisis saudara bagaimanakah akibat hukum dari keinginan pak Juni merubah bentuk badan usahanya dari bentuk CV menjadi bentuk PT (Perseroan Terbatas)?
2) Jelaskan menurut analisis saudara hal-hal apa sajakah yang harus dipertimbangkan oleh pak Juni bila bermaksud merubah bentuk badan usahanya dari bentuk CV ke bentuk yayasan untuk tujuan mencari keuntungan ?
3) CV adalah Badan Usaha Bukan Badan Hukum, berikan analisis saudara mengenai pertanggung-jawaban sekutu badan usaha bukan badan hukum terhadap pihak ketiga ?
4) Dikenal berbagai badan usaha berbadan hukum, berikan analisis saudara bagaimana karakteristik badan usaha berbadan hukum tersebut dari segi modal dan tujuan masing-masing ?
Komentar
Posting Komentar