Jawaban Akuntansi Keuangan Syariah TM 3

 Klik disini untuk memesan

Klik disini untuk memesan

atau bisa chat 0895605807872

No. 

Soal

1. 

Bank Syariah melakukan transaksi Ijarah dengan opsi pemindahan kepemilikan dalam jangka waktu  dua tahun atas sepeda dengan harga perolehan aset Rp. 12.000, Kebijakan umur ekonomis 5 tahun.  Return yang diharapkan setara 25%.  

1. Perhitungan harga sewa IMBT (ijarah dengan opsi pemilndahan kepemilikan) untuk masa selama  2 tahun dengan return yang diharapkan setara dengan 25%  

 a. Penyusutan asset IMBT adalah : ( 12.000 – 1 ) / 2 = Rp. 6.000  

 b. Perhitungan harga sewa IMBT :  

 Beban penyusutan Aset IMBT per tahun Rp. 6.000  

 Beban perbaikan/pemeliharaan (misal diestimasi) Rp. 300  

 --------------- 

 Rp. 6.300  

 Return yang diharapkan : 20% x Rp. 6.300 Rp. 1,260  

 --------------- 

 Harga sewa per tahun Rp. 7.560  

 Harga sewa per buan sebesar Rp. 7.560 / 12 = Rp. 630 (porsi pokok sebesar Rp.525 dan margin  sebesar Rp. 105 ) 

Berdasarkan data diatas, butlah jurnal transaksi Ijarah dengan keterangan berikut: 1. Pada saat perolehan aset Ijarah IMBT sebesar Rp. 12.000 (harga dari supplier) 2. Pembayaran sewa oleh nasabah sebesar Rp. 630 

3. Pada saat pengakuan penyusutan Aset IMBT sebesar Rp. 500 pada tanggal laporan  4. Pada saat terjadi biaya perbaikan misalnya Rp. 25 per bulan (disajikan sebagai pengurang pendapatan  Ijarah) 

5. Pada saat pengakuan penyusutan Aset IMBT pada tanggal laporan untuk jangka waktu 15 hari  yaitu 15/30 x Rp. 500 = Rp. 250 

6. Pada awal bulan berikutnya dilakukan jurnal balik atas penyusutan aset ijarah tersebut (karena  normalnya penyusutan dilakukan pada akhir bulan)

2. 

Berdasarkan transaksi akad Qardh dibawah ini, buatlah persamaan akuntansinya: 1. Pada saat pinjaman Qardh diberikan oleh bank syariah (misalnya untuk cerukan yang dilakukan oleh  nasabah sebesar Rp. 10.000) 

2. Pada saat penerimaan biaya administrasi/bonus/imbalan yang dibayar oleh nasabah sebesar Rp.  1.000 

3. Pada saat penerimaan pelunasan/cicilan pinjaman qardh dari nasabah sebesar Rp. 10.000  4. Pada saat pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai atas pinjaman Qardh (misalnya  sebesar Rp. 500) 

5. Pada saat pemulihan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai atas pinjaman Qardh 

3. 

Ada bebeapa hal yang wajib diungkapkan pengelola dana Zakat (amil) terkait dengan dana Zakat.  Sebutkan dan Jelaskan.



1 dari 1 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jawaban Pengantar Akuntansi TT 2

Pancasila - Tugas 1

Pendidikan Kewarganegaraan - Tugas 1