Jawaban Hukum Acara Pidana

Klik disini untuk memesan

Klik disini untuk memesan

atau jawabannya bisa chat 087862781863

No. 

Soal 

Skor

1. 

Wacana : 

Ingin Lakukan Pembuktian Terbalik, Hakim Minta Sandra Dewi Dihadirkan Lagi 

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta meminta artis Sandra Dewi dihadirkan  lagi ke sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha  pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022. 

Pemanggilan Sandra Dewi, bertujuan untuk membuktikan dakwaan tindak pidana pencucian uang  (TPPU) yang disangkakan kepada suaminya Harvey Moeis. 

"Jadi, Sandra Dewi akan dipanggil lagi ya untuk pembuktian terbalik. Silakan kami kasih  kesempatan nanti akan dirinci TPPU-nya supaya persidangan ini fair saja," ujar Hakim Ketua, Eko  Aryanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/10/2024). 

Selain Sandra Dewi, Hakim juga meminta istri terdakwa Suparta, Anggraeni, untuk hadir kembali  pada sidang pemeriksaan saksi. Sandra Dewi dan Anggraeni sudah pernah menjadi saksi dalam  sidang pemeriksaan saksi kasus itu pada Kamis (10/10). 

"Terus terang, kemarin karena saksinya ada 10, jadi kami kurang fokus, sedangkan ini urgent  sekali. Karena apa? jaksa penuntut umum kan memang berhak untuk menyita semua barang bukti  dan terdakwa membuktikan sebaliknya untuk TPPU," ucap Hakim Ketua. 

Kasus dugaan korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT  R Dalam kasus tersebut, Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer  PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran  dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun itu. 

Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima. 

Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau  Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55  ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan  Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang 

Sumber ; 

https://www.inilah.com/ingin-lakukan-pembuktian-terbalik-hakim-minta-sandra-dewi-dihadirkan lagi 

Catatan/Disclaimer: Text di atas merupakan ekstraksi/saduran/kutipan/pemuatan-ulang berita, dan  hanya dipergunakan untuk keperluan Tugas Mata Kuliah (TMK) mahasiswa Ilmu Hukum  Universitas Terbuka. Naskah ini akan dimusnahkan setelah pemberian TMK berakhir Pertanyaan:  

1. Apa saja model teori pembuktian yang dianut dalam sistem hukum acara pidana Indonesia? 2. Apa yang dimaksud Upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali dalam hukum acara pidana?

25



1 dari 6 

HKUM4406 

2. 

Wacana : 

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) 

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor.  Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib  memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala. 

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009  tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian  Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan  transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta  atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan. 

SP2HP sekurang-kurangnya memuat tentang:  

1. pokok perkara; 

2. tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya; 

3. masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan; 

4. rencana tindakan selanjutnya; dan 

5. himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi  kelancaran dan keberhasilan penyidikan. 

SP2HP yang dikirimkan kepada pelapor, ditandatangani oleh Ketua Tim Penyidik dan diketahui  oleh Pengawas Penyidik, tembusannya wajib disampaikan kepada atasan langsung. 

SP2HP merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai  sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak Kepolisian. Sehingga dengan  adanya transparansi penanganan perkara, masyarakat dapat menilai kinerja Kepolisian dalam  menangani berbagai perkara tindak pidana yang terjadi di masyarakat. 

Dalam SP2HP, di sisi pojok kanan atas tertera kode yang mengindikasikan keterangan:  

A1: Perkembangan hasil penelitian Laporan; 

A2: Perkembangan hasil penyelidikan blm dapat ditindaklanjuti ke penyidikan; A3: Perkembangan hasil penyelidikan akan dilakukan penyidikan; 

A4: Perkembangan hasil penyidikan; 

A5: SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan) 

6. Interval pemberian SP2HP 

SP2HP pertama kali diberikan adalah pada saat setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan  dalam waktu 3 (tiga) hari Laporan Polisi dibuat. SP2HP yang diberikan kepada pelapor berisi  pernyataan bahwa laporan telah diterima, nama penyidik dan nomor telepon/HP. 

Waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk kasus : 

Kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20 dan hari ke-30 Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45 dan hari ke-60. Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke 75 dan hari ke 90. 

Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80,  hari ke-100 dan hari ke-120. 

Tahap penyelesaian dihitung pada saat penyerahan berkas perkara yang pertama

25



2 dari 6

HKUM4406 


7. Bila tidak diberikan / mendapatkan SP2HP 

Bahwa mengenai penyampaian SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga tidak diatur waktu  perolehannya. Dahulu dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) Perkap No. 12 Tahun 2009 (yang saat  ini sudah dicabut dan diganti dengan berlakunya Perkap No. 14 Tahun 2012) disebutkan setiap  bulan paling sedikit 1 (satu) penyidik secara berkala wajib memberikan SP2HP kepada pihak  pelapor baik diminta maupun tidak diminta, namun dalam Perkap No. 14 Tahun 2012 tidak lagi  diatur mengenai waktu perolehannya. 

Oleh karena itu untuk mengetahui perkembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung,  pihak pelapor dapat mengajukan permohonan untuk dapat diberikan SP2HP kepada pihak  kepolisian terkait, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a Perkap  No. 21 Tahun 2011 juncto Pasal 12 huruf c Perkap No. 16 tahun 2010 

Setiap penerbitan dan penyampaian SP2HP, maka Penyidik wajib menandatangani dan  menyampaikan tembusan kepada atasannya. Dengan SP2HP inilah pelapor atau pengadu dapat  memantau kinerja kepolisian dalam menangani kasusnya. Sewaktu-waktu, pelapor atau pengadu dapat juga menghubungi Penyidik untuk menanyakan perkembangan kasusnya. Jika Penyidik  menolak untuk memberikan SP2HP, maka kita dapat melaporkannya ke atasan Penyidik tersebut.  Dan jika atasan Penyidik tersebut juga tidak mengindahkan laporan kita, maka kita dapat  melaporkannya ke Divisi Propam Kepolisian Daerah terkait. 

Sumber ; 

https://polri.go.id/sp2hp 

Catatan/Disclaimer: Text di atas merupakan ekstraksi/saduran/kutipan/pemuatan-ulang berita, dan  hanya dipergunakan untuk keperluan Tugas Mata Kuliah (TMK) mahasiswa Ilmu Hukum  Universitas Terbuka. Naskah ini akan dimusnahkan setelah pemberian TMK berakhir Pertanyaan: 

1. Apa fungsi penyidik dalam proses penyidikan dan siapa yang dimaksud dengan penyidik  pembantu dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS)? 

2. Bagaimana upaya paksa yang dapat dilakukan penyidik dalam proses penyidikan?


3. 

Wacana : 

Prosedur Perkara Pidana Ringan/Tipiring 

SIDANG PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN / TIPIRING 

1. Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum; 

2. Terdakwa dipanggil masuk, lalu diperiksa identitasnya; 

3. Beritahukan / Jelaskan perbuatan pidana yang didakwakan kepada terdakwa dan pasal  undang- undang yang dilanggarnya; (dapat dilihat dari bunyi surat pengantar pelimpahan  perkara Penyidik) 

4. Perlu ditanya apakah terdakwa adaKeberatanterhadap dakwaan ( maksudnya  menyangkal atau tidak terhadap dakwaan tsb), jika ada , putuskan keberatan tersebut  apakah diterima atau ditolak , dengan pertimbangan misalnya:”… oleh karena keberatan  terdakwa tersebut sudah menyangkut pembuktian, maka keberatannya ditolak dan sidang  dilanjutkan dengan pembuktian…” 

5. Terdakwa disuruh pindah duduk, dan dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi; Jika Hakim  memandang perlu ( misal, karena terdakwa mungkir), maka sebaiknya saksi disumpah;  Penyumpahan dapat dilakukan sebelum atau pun sesudah saksi memberikan keterangan. 

6. Hakim memperlihatkan barang bukti ( jika ada ) kepada saksi dan terdakwa dan kemudian  dilanjutkan dengan Pemeriksaan terdakwa ; 

7. Sesudah selesai, hakim memberitahukan ancaman pidana atas tindak pidana yang  didakwakan kepada terdakwa; ( hal ini dilakukan karena tidak ada acaraRequisitoirPenuntut  Umum) 

8. Hakim harus memberi kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan pembelaan (atau  permintaan) sebelum menjatuhkan putusan; 

9. Hakim menjatuhkanputusannya.

25



3 dari 6

HKUM4406 


Jika terbukti bersalah, rumusannya tetap berbunyi:“ …terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana…”. Jika dihukum denda, maka biasanya juga dicantumkan  subsidernya atau hukuman pengganti apabila denda tidak dibayar (bentuknya pidana kurungan) Catatan 

perkara Penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam UU No. 1/Prp. Thn 1960 termasuk perkara  TIPIRING. Hendaknya berhati-hati dalam memeriksa dan memutuskan perkara ini karena banyak  menyangkut aspek perdata. Hakim pidana tidak dibenarkan memutuskan status kepemilikan tanah  maupun memerintahkan penyerahannya kepada seseorang di dalam amar putusan pidana . 

A. PERKARA yang termasuk Tipiring (Pasal 205 Ayat (1)KUHAP): 

Perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau  denda sebanyak-banyaknya Rp. 7500 (tujuh ribu lima ratus rupiah);danPenghinaan ringan, kecuali  yang ditentukan dalam paragraf 2 Bagian ini (Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran lalu lintas)  (Pasal 205 Ayat (1)KUHAP). Terhadap perkara yang diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga)  bulan atau dendalebih dariRp 7500, juga termasuk wewenang pemeriksaan Tipiring (SEMA No. 18  Tahun 1983) 

Catatan: untuk menentukan suatu perkara termasuk Tipiring atau bukan, dilihat Ancaman  Hukuman yang diatur dalam bunyi Pasal. 

B. DASAR HUKUM PEMERIKSAAN TIPIRING 

Dasar Hukum diatur dalam Bab Keenam Paragraf 1 Pasal 205-210 KUHAP, Bagian Kesatu  (Panggilan dan dakwaan), Bagian Kedua (Memutus sengketa wewenang mengadili), dan Bagian  Ketiga (Acara Pemeriksaan Biasa)Bab XVI sepanjang tidak bertentangan dengan paragraf 1  diatas, Pasal-pasal dalam KUHP yang memuat ancaman pidana penjara atau kurungan paling  lama 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7500 (tujuh ribu lima ratus rupiah),  Pasal 205 Ayat (1) KUHP; Peraturan daerah atau peraturan perundang-undangan lainnya yang  termasuk wewenang tipiring berdasarkan KUHAP jo SEMA No 18 Tahun 1983; 

C. Prosedur Pemeriksaan perkara Tipiring: 

Penyidik atas kuasa Penuntut Umum, dalam waktu 3 (tiga) hari sejak Berita Acara Pemeriksaan  selesai dibuat, menghadapkan Terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli, dan atau juru bahasa  ke Sidang pengadilan (Pasal 295 Ayat (2) KUHAP); Jaksa Penuntut Umum dapat hadir di  persidangan dengan sebelumnya menyatakan keingiannya untuk hadir pada sidang (Pedoman  Pelaksanaan Tugas Administrasi Pengadilan Buku II, Cetakan Ke-5, MA RI,2004); Pengadilan  mengadili denganHakim Tunggal, padatingkat pertama dan terakhir,kecualidalam hal dijatuhkan  pidana perampasan kemerdekaan terdakwa dapat banding (Pasal 296 Ayat (3) KUHAP);  Pengadilan menetapkan hari tertentu dalam tujuh hari untuk mengadili perkara dengan acara  pemeriksaan Tipiring (Pasal 206 KUHAP);-cat: Jadi ditetapkan oleh KPN, salah satu hari yang  khusus ditunjuk sebagai hari dilaksanakannya pemeriksaan Tipiring. Penyidik memberitahukan  secara tertulis kepada Terdakwa tentang hari, tanggal, jam, dan tempat ia harus menghadap sidang  pengadilan dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh penyidik, selanjutnya catatan bersama berkas  dikirim ke Pengadilan (Pasal 207 Ayat (1) poin a KUHAP); Perkara Tipiring yang diterima harus  disidangkan pada hari sidang itu juga (Pasal 207 Ayat (1) poin b KUHAP); Hakim yang  bersangkutan memerintahkan panitera mencatat dalam buku register semua perkara yang  diterimanya, dengan memuat nama lengkap, tempat lahir, umur/tanggal lahir, jenis kelamin,  kebangsaan, termpat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa serta apa yang didakwakan  kepadanya (Pasal 207 ayat (2) poin a dan b KUHAP); Perkara Tipiring dicatat dalam Register Induk  khusus untuk itu- Pasal 61 UU No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Register Perkara Cepat  terdiri dari Tipiring dan Lantas. Saksi tidak disumpah/janji, kecuali hakim menganggap perlu (Pasal  208 KUHAP)




4 dari 6

HKUM4406 


D. Putusan Perkara Tipiring 

Tidak dibuatkan Surat Putusan secara tersendiri, melainkan dicatat dalam daftar catatan perkara  kemudian panitera mencatat dalam buku register serta ditandatangani oleh hakim dan panitera  ybs. (Pasal 209 Ayat (1) KUHAP); Putusan dijatuhkan pada hari yang sama dengan hari  diperiksanya perkara itu juga, toleransi penundaan dapat dilakukan apabila ada permohonan dari  Terdakwa. Putusan pemidanaan dapat dijatuhkan cukup dengan keyakinan hakim yang didukung  satu alat bukti yang sah (Penjelasan Pasal 184 KUHAP). SEMA No. 9 Tahun 1983: sifat “cepat” itu  menghendaki agar perkara tidak sampai tertunggak, di samping itu situasi serta kondisi masyarakat  belum memungkinkan apabila untuk semua perkara Tipiring terdakwa diwajibkan hadir pada waktu  putusan diucapkan, maka perkara-perkara cepat (baik Tipiring maupun Lantas)dapat diputus diluar  hadirnya Terdakwa(verstek) dan “pasal 214 KUHAP”berlaku untuk semua perkara yang diperiksa  dengan Acara Cepat. Terhadap Putusan Verstek sebagaimana tersebut dalam poin diatas, yang  berupa pidana perampasan kemerdekaan, terpidana dapat mengajukan perlawanan (verzet) ke  Pengadilan Negeri yang memutuskan perkara tersebut dengan tata cara sebagai berikut 

1. Panitera memberitahukan penyidik adanya perlawanan/verzet; 

2. Hakim menetapkan hari sidang perlawanan 

3. Perlawanan diajukan dalam waktu 7 (tujuh) harisetelah putusan diberitahukan secara  sah kepada Terdakwa. 

4. Terhadap putusan pengadilan dalam perkara tipiring yang menjatuhkan pidana  perampasan kemerdekaan dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi 

Sumber ; 

https://pn-klaten.go.id/main/tentang-pengadilan/kepaniteraan/kepaniteraan-pidana/727-prosedur perkara-pidana-ringan-tipiring 

Catatan/Disclaimer: Text di atas merupakan ekstraksi/saduran/kutipan/pemuatan-ulang berita, dan  hanya dipergunakan untuk keperluan Tugas Mata Kuliah (TMK) mahasiswa Ilmu Hukum  Universitas Terbuka. Naskah ini akan dimusnahkan setelah pemberian TMK berakhir Pertanyaan:  

1. Mengapa pemeriksaan terhadap perkara anak termasuk kedalam sistem pemeriksaan acara  cepat dalam hukum acara pidana? 

2. Bagaimana tata cara pemeriksaan perkara dengan acara biasa dalam hukum acara pidana?




5 dari 6

HKUM4406 

4. 

Wacana : 

PN-Atambua News, ATAMBUA - Hakim Pengawas dan Pengamat Pengadilan Negeri Atambua  kelas IB melakukan pengawasan dan pengamatan ke Lapas Kelas IIB Atambua dalam rangka  meningkatkan sinergitas antar lembaga dan memastikan bahwa putusan pengadilan berjalan  dengan baik, pada Senin (16/1/2023). 

Tim Hakim Wasmat dipimpin oleh Bapak Junus D. Seseli, S.H (Hakim Pengadilan Negeri Atambua  Kelas IB) bersama dengan tim yang terdiri dari Bapak Abdul Rasid Asbanu, S.H (Panitera Muda  Pidana), Felix Bayu Fernando, A.Md, Eko Aji Prastiyo, A.Md. A.B dan Bapak Remigius Neka,S.E  (Staf Kepaniteraan Pidana). 

Pelaksanaan putusan pengadilan perlu diawasi dan diamati sehingga Kedudukan seorang hakim  Tidak hanya bertanggung jawab terhadap penjatuhan hukuman semata melainkan juga harus ikut  bertanggung jawab hingga hukuman selesai dijalani si terpidana di lembaga pemasyarakatan  melalui pola dan program pembinaan yang diberikan. Maka dalam Pasal 277 KUHAP sampai  dengan Pasal 283 KUHAP hakim dibebankan tugas lain yaitu sebagai pengawas dan pengamat  keputusan pengadilan. Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 tentang  Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat, hakim wasmat dapat berjumlah  lebih dari satu orang pada satu PN, tergantung banyak sedikitnya jumlah napi yang ada dalam  ruang lingkup tugas PN yang bersangkutan. 

Hakim Wasmat yang mempunyai tugas mengawasi dan mengamati agar terdapat suatu jaminan  bahwa putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri dilaksanakan sebagaimana mestinya (Pasal  280 ayat 1 KUHAP). Karena pemidanaan bukanlah untuk menderitakan atau tindakan balas  dendam atas perbuatan narapidana melainkan pembinaan narapidana baik secara psikis maupun  pisik agar dapat atau siap kembali kedalam lingkungan masyarakat sebagai manusia seutuhnya  dan taat pada hukum. 

Berdasarkan hal itu Hakim Wasmat PN Atambua melaksanakan kunjungan pada Lapas Kelas IIB  Atambua untuk berinteraksi langsung kepada Warga Binaan dan memastikan bahwa putusan  pengadilan terlah dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Izzadin) Sumber : 

https://pn-atambua.go.id/berita-879-.html 

Pertanyaan :  

1. Saudara sebut dan jelaskan apa saja jenis putusan dalam praktek hukum acara pidana 2. Menurut saudara, apakah tujuan pengawasan dan pengamatan hakim di Lembaga  pemasyarakatan sudah tercapai?

25


Skor Total 

100



6 dari 6


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Praktik Peradilan Pidana Tugas 1

Tugas 6 lab pajak

Jawaban Pengantar Statistik Sosial