praktik peradilan perdata Tugas 1
atau jawabannya bisa chat 087862781863
atau jawabannya bisa chat 087862781863
Dalam praktik peradilan perdata, sengketa seringkali muncul dari permasalahan yang sederhana dalam kehidupan sehari-hari, termasuk hubungan antar tetangga. Perbedaan kepentingan dalam pemanfaatan hak atas suatu properti dapat menimbulkan konflik yang berujung pada proses hukum di pengadilan.
Kasus “Tembok Pembawa Sengketa” menggambarkan perselisihan antara dua orang tetangga yang timbul akibat pembangunan tembok yang diduga menutup ventilasi rumah pihak lain sehingga menimbulkan kerugian.
Anda diminta menjadi Kuasa Hukum Penggugat. Buatlah Surat Kuasa Khusus berdasarkan kasus tersebut.
Skenario Kasus dapat dilihat pada link berikut :
TEMBOK PEMBAWA SENGKETA
Rahmat
Hidayat adalah seorang pegawai swasta yang tinggal bersama keluarganya di
sebuah rumah sederhana di Kota Makassar. Rumah tersebut telah ia tempati selama
lebih dari delapan tahun. Di bagian samping rumahnya terdapat beberapa jendela
dan ventilasi udara yang menghadap langsung ke halaman kosong milik
tetangganya.
Selama
bertahun-tahun, ventilasi tersebut berfungsi sebagai sumber utama sirkulasi
udara dan cahaya alami bagi ruang keluarga dan kamar tidur di rumah Rahmat. Hal
tersebut membuat rumah Rahmat tetap terasa sejuk dan terang meskipun tidak
selalu menggunakan pendingin udara atau lampu pada siang hari.
Pada
tahun 2024, tanah kosong yang berada tepat di sebelah rumah Rahmat dibeli oleh
seorang pengusaha bernama Joko Saputra. Setelah membeli tanah tersebut, Joko
berencana membangun sebuah rumah dua lantai untuk tempat tinggal keluarganya.
Pada
awalnya Rahmat tidak mempermasalahkan rencana pembangunan tersebut. Namun
beberapa minggu setelah pembangunan dimulai, Rahmat melihat bahwa para pekerja
yang dipekerjakan oleh Joko mulai membangun sebuah tembok tinggi tepat di batas
tanah yang berbatasan langsung dengan rumahnya.
Tembok
tersebut dibangun dengan tinggi sekitar empat meter dan posisinya sangat dekat
dengan dinding rumah Rahmat, tepat di depan ventilasi dan jendela yang selama
ini menjadi sumber udara dan cahaya bagi rumahnya.
Setelah
tembok tersebut selesai dibangun, ventilasi dan jendela di rumah Rahmat menjadi
tertutup sepenuhnya oleh tembok tersebut. Akibatnya, sirkulasi udara di dalam
rumah Rahmat menjadi sangat buruk dan ruangan di dalam rumah menjadi gelap
serta pengap.
Rahmat
kemudian mendatangi Joko untuk menyampaikan keberatannya. Ia menjelaskan bahwa
tembok yang dibangun tersebut telah menutup ventilasi rumahnya dan membuat
kondisi rumahnya menjadi tidak nyaman untuk ditinggali. Rahmat meminta agar
Joko mempertimbangkan untuk menurunkan tinggi tembok atau memberikan jarak
tertentu agar ventilasi rumahnya tetap dapat berfungsi.
Namun
Joko menolak permintaan tersebut. Ia berpendapat bahwa tembok tersebut dibangun
sepenuhnya di atas tanah miliknya sendiri sehingga ia merasa memiliki hak untuk
membangun sesuai dengan keinginannya.
Sejak
tembok tersebut berdiri, keluarga Rahmat mulai merasakan dampak yang cukup
serius. Rumah mereka menjadi lembap dan kurang mendapatkan cahaya matahari.
Bahkan salah satu anak Rahmat yang memiliki riwayat penyakit pernapasan mulai
sering mengalami gangguan kesehatan akibat buruknya sirkulasi udara di dalam
rumah.
Rahmat
kembali mencoba menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik dengan meminta
Joko untuk mencari solusi bersama. Namun upaya tersebut tidak berhasil karena
Joko tetap bersikeras bahwa pembangunan tembok tersebut merupakan haknya
sebagai pemilik tanah.
Merasa
dirugikan dengan tindakan tersebut, Rahmat akhirnya mengirimkan surat
peringatan kepada Joko agar mempertimbangkan kembali pembangunan tembok
tersebut. Akan tetapi, surat tersebut tidak mendapatkan tanggapan.
Karena
tidak ada penyelesaian secara musyawarah, Rahmat kemudian mengajukan gugatan ke
Pengadilan Negeri Makassar. Rahmat berpendapat bahwa tindakan Joko yang
membangun tembok sehingga menutup ventilasi rumahnya merupakan perbuatan melawan hukum
karena telah merugikan dirinya dan keluarganya.
Dalam
gugatannya, Rahmat meminta agar pengadilan menyatakan bahwa tindakan Joko
merupakan perbuatan melawan hukum, memerintahkan Joko untuk membongkar atau
menurunkan sebagian tembok yang menutup ventilasi rumahnya, serta membayar
ganti rugi atas kerugian yang dialaminya.
Di
sisi lain, Joko tetap berpendapat bahwa ia tidak melakukan perbuatan melawan
hukum karena tembok tersebut dibangun di atas tanah miliknya sendiri dan tidak
melanggar batas kepemilikan tanah.
Perselisihan
antara Rahmat dan Joko tersebut akhirnya harus diselesaikan melalui proses
persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.
Komentar
Posting Komentar