Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2024

TT 1 Kriminologi

Klik disini untuk memesan Klik disini untuk memesan atau bisa chat 0895605807872 Saudara mahasiswa, sudah Anda baca modulnya kan? Nah, kalau saya bertanya mengenai konsep atau pengertian rasanya diskusinya kurang menarik. Oleh karenannya, pada tugas tutorial pertama ini saya meminta Anda menuliskan pendapat Anda serta analisis Anda berkaitan dengan  posisi pekerja seks komersial/pelacur yang menjadi bagian dari mafia pelacuran di Indonesia, dalam teori-teori viktimisasi.  Harapannya, mahasiswa mampu melihat seluk-beluk dunia kejahatan, yang bukan hanya persoalan “hitam-putih”, maupun “benar-salah”, namun realitasnya dalam kajian kriminologi, ada “irisan-irisan” realitas lain yang mendudukkan pelaku kejahatan bisa saja menjadi korban kejahatan Dakam mendiskusikan/menjelaskan konsep penting di atas saya ingin Anda memberikan argumen, entah itu deskriptif atau analitik, terkait pendapat Anda. Tetapi, saya minta Anda, pertama, tetap merujuk ke bahan ajar utama atau modulnya. Kedua...

TT 1 interpretasi dan penalaran hukum

  Klik disini untuk memesan Klik disini untuk memesan atau bisa chat 0895605807872 Soal Kasus:   Sesat Pikir Melawan Berpikir Benar dalam Aplikasi Hermenautika Sebagian sarjana hukum itu menafsirkan tulisan hukumnya adalah dilakukan secara metodologis, sembari melengkapinya dengan landasan filosofisnya dengan merujuk pada hermeneutika “hukumnya Hans-Georg Gadamer” (Gadamer, Hans-Georg. 2004). Namun Hermeneutika Hans-Georg Gadamer ini adalah hermeneutika filosofis yang dapat diaplikasikan dalam bidang hukum, teologi dan filologi. Sehingga, hermeneutika ini bekerjanya bersifat umum dalam tataran ontologis. Padahal pemahaman yang demikian ini bukan merupakan ranah utama dalam ilmu hukum, karena penafsiran dalam ilmu hukum itu lebih berkarakter epistemologis atau sebut saja metodologis, yang dianggap keliru oleh pandangan Gadamer itu. Pandangan yang hanya ontologis ataupun epistemologis bisa secara potensial membuat sesat pikir mengenai pemanfaatan hermeneutika hukum. Hans George ...

TT 1 Ilmu negara

  Klik disini untuk memesan Klik disini untuk memesan atau bisa chat 0895605807872 1. Ilmu Negara  dalam  bahasa Belanda   disebut    staat s leer  dan  bahasa Jerman staatslehre,   serta   bah a sa Inggris Theory of State.  Il mu negara menyelidiki pengertian pokok dan sendi-sendi pokok dari negara dan hukum negara pada umumnya. Objek Ilmu Negara bersifat abstrak, umum dan universal, yang diselidiki lebih lanjut asal mula negara, hakekat negara dan bentuk-bentuk negara.    Jelaskan   asal   mula   negara   secara   klasik ,  dan   bagaimana   menurut   pendapat   saudara ,  mengenai   negara  yang  tidak   memiliki   wilayah   tertentu . 2.   Hakekat   negara   menggambarkan   tentang   sifat   negara ,  sebagai   wadah   dari   suatu   bangsa   tertentu ;  memiliki ...

TT 1 hukum perdata internasional

  Klik disini untuk memesan Klik disini untuk memesan atau bisa chat 0895605807872 Jelaskan secara singkat apa yang dimaksud dengan Hukum Perdata Internasional! (10) Terdapat perbedaan antara titik taut primer dan titik taut sekunder dalam Hukum Perdata Internasional. Jelaskan apa perbedaan tersebut dan berikan contoh masing-masing! (20) Pada kasus jual beli internasional, identifikasi titik taut primer dan titik taut sekunder yang mungkin timbul, dan jelaskan dampaknya terhadap penentuan hukum yang berlaku!(20) Apa yang dimaksud dengan " status personal " dalam konteks Hukum Perdata Internasional?(10) Jelaskan konsep lex patriae dan lex domicilii dalam menentukan  status personal  seseorang dalam Hukum Perdata Internasional!(20) Berikan contoh kasus di mana penentuan  status personal  seseorang menjadi perdebatan dalam konteks Hukum Perdata Internasional, dan jelaskan bagaimana penentuan hukum yang berlaku dapat memengaruhi hasil dari kasus tersebut!(20)

TT 1 hukum dan hak asasi manusia

Klik disini untuk memesan Klik disini untuk memesan atau bisa chat 0895605807872 Sekelompok LSM menyatakan telah menemukan indikasi pelanggaran serius dalam proses pemeriksaan perkara seorang anak perempuan korban perkosaan di Jambi diadili terkait praktek aborsi. Para aktivis yang tergabung dalam Aliansi keadilan untuk korban perkosaan itu menghendaki WA, yang berumur 15 tahun, dibebaskan sangkaan pidananya dalam proses banding yang dimulai pekan ini. Mereka juga menuntut agar Pengadilan Tinggi Jambi menggelar sidang terbuka dalam proses banding untuk memastikan tidak terulangnya proses pelanggaran dalam sidang banding. Pegiat Institute for Criminal Justice Reform, ICJR, Maidina Rahmawati mengharapkan, lewat pemeriksaan terbuka, hakim mampu menghadirkan saksi ahli yang akan menggali aspek psikologis korban perkosaaan. "Sehingga nantinya akan terlihat bahwa korban mengalami trauma psikologis sehingga tidak mampu berkehendak bebas dan melakukan aborsi, karena ada trauma psikologis ...

TT 1 bahasa dan terminologi hukum

Klik disini untuk memesan Klik disini untuk memesan atau bisa chat 0895605807872 Anda diminta menyusun 5 kalimat dalam bahasa Inggris dengan menggunakan istilah-istilah kata kunci sebagai berikut: Presumption of Innocence Justice Collaborator Contempt of cour t Legal Standing Shifting burden of proof

TT hukum arbitrase dan dan kepalitian

Klik disini untuk memesan Klik disini untuk memesan atau bisa chat 0895605807872 1. P ak  Juni   memiliki   suatu   perusahaan  yang  berbentuk  CV yang  bergerak  di  bidang   kon s truksi .  Dikarenakan   usahanya   semakin   berkembang  dan  berkeinginan   mengikuti  tender-tender  dari   instansi   pemerintah  yang  lebih   besar ,  sekaligus   mencari  modal  dari  orang  lebih   banyak  agar modal  usahanya   tambah   besar  pula;  maka   Pak  Juni   berencana   merubah   bentuk  badan  usahanya   dari   bentuk  CV yang  merupakan  badan  usaha  yang  tidak   berbadan   hukum   ke   bentuk  PT (Perseroan  Terbatas ) yang  merupakan  badan  usaha  yang  berbadan ...

TT 1 Hukum pidana internasional

  Klik disini untuk memesan Klik disini untuk memesan atau bisa chat 0895605807872 Mahkamah Pidana Internasional (ICC) meluncurkan penyelidikan awal terhadap Myanmar pada Selasa (18/9). Penyelidikan berkaitan dengan kejahatan dan dugaan genosida yang dilakukan militer Myanmar terhadap etnis Rohingya. https://www.republika.co.id/berita/internasional/asia/18/09/19/pfag6b382-mahkamah-pidana-internasional-mulai-selidiki-kasus-rohingya Berdasarkan kutipan berita di atas, jelaskan sejauh mana ruang lingkup berlakuknya ICC dalam penanganan kasus rohingya? Terkait dugaan  genoside  yang dilakukan militer myanmar, Bagaimanakah jenis pertanggung jawabannya dalam asas berlakunya hukum pidana di ICC? Dalam prinsip umum hukum pidana dikenal istilah  individual criminal responsibility  , menurut anda bagaimana keterkaitannya dengan kasus rohingya?

TT 1 hukum perjanjian

Klik disini untuk memesan Klik disini untuk memesan atau bisa chat 0895605807872 A sebagai Calon Kepala desa memerlukan dana untuk kampanye dengan menjual sawah dengan lebar 1200m2 kepada B tetangganya seharga Rp.1 M, dengan syarat akan dibeli kembali satu tahun kemudian. Di samping itu Ajuga pinjam uang kepada C, tetangga yang lain sebanyak Rp.100 juta dengan bunga 2% tiap bulannya. Berdasarkan kasus tersebut jawablah soal dibawah ini dengan jelas, mudah dimengerti, rinci dan dasar hukumnya. Coba saudara jelaskan termasuk jenis perjanjian apa sajakah kasus tersebut dan apa dasar hukumnya? Uraikan secara rinci syarat apa sajakah yang harus dipenuhi oleh A bila satu tahun kemudian akan membeli kembali sawahnya dan uraikan juga dasar hukumnya? Seandainya A gagal jadi anggota dewan karena perolehan suaranya tidak memenuhi syarat dan stress berat masuk rumah RS jiwa waktu pembelian kembali lewat dari satu tahun, bagaimana jalan keluar penyelesaiannya menurut saudara? Dan sebutkan dasar huk...

TT 1 Hukum adat

Klik disini untuk memesan Klik disini untuk memesan atau bisa chat 0895605807872 1.  Hukum perkawinan dalam masyarakat adat sangat dipengaruhi oleh unsur kepercayaan leluhur dalam upacara adatnya. Sehingga cara perkawinan dalam masyarakat adat bisa saja memiliki perbedaan. Namun secara garis besar, cara perkawinan dalam hukum adat dilakukan dengan melamar/meminang dan dengan tidak melamar/meminang. Pertanyaan : Berikan analisis Anda mengenai pelamaran dalam  hukum perkawinan adat  dan Undang-Undang tentang Perkawinan ! 2. Dalam hukum Adat, antara perkawinan dan sifat susunan kekeluargaan terdapat hubungan yang erat sekali, bahkan dapat dikatakan bahwa suatu peraturan hukum perkawinan sukar untuk dapat dipahami tanpa dibarengi dengan peninjauan hukum kekeluargaan yang bersangkutan. Di Indonesia terdapat tiga macam sifat kekeluargaan yaitu, patrinial, matrinial dan parental, dan cora-corak perkawinan dalam masing-masing sifat susunan kekeluargaan adalah berbeda satu sama la...